Larangan Mencela Nabi Muhammad SawSaw
Ibnu ‘Abbas RA berkata: “Ada seorang laki-laki buta
mempunyai seorang isteri yang suka mencela dan
menjelek-jelekkan Nabi Saw. Suatu saat, wanita itu kembali
mencela Nabi Saw. Laki-laki itu melarangnya, namun ia
tidak menggubrisnya. Bahkan, laki-laki itu juga berusaha
mencegahnya, namun ia tetap melakukannya.
Pada suatu malam, wanita itu kembali menghujat dan
mencela Nabi Saw. Laki-laki itu pun mengambil sebuah
kapak dan dihujamkan ke perut isterinya hingga mati.
Pagi harinya, peristiwa itu dikabarkan Allah Swt
kepada Rasulullah Saw, dan beliau Saw segera mengum-
pulkan kaum Muslim seraya berkata:
“Dengan menyebut Asma Allah, aku berharap orang
yang melakukannya –yang tindakannya itu benar--, berdiri.”
Kemudian, aku melihat seorang laki-laki buta itu berdiri
dan berjalan meraba-raba hingga tiba di hadapan
Rasulullah Saw.. Ia duduk dan berkata, “Wahai Rasulullah,
aku adalah suami yang melakukan perbuatan itu. Semua ini
aku lakukan karena ia suka mencela dan menjelek-jelekkan
dirimu. Aku telah berusaha melarangnya dan selalu
mengingatkannya, namun ia tetap melakukannya. Dari
wanita itu aku mendapatkan dua orang anak yang cantik
bagaikan mutiara. Isteriku amat sayang kepadaku. Akan
tetapi, kemarin kembali mencela dan menjelek-jelekkan
dirimu. Karena itu aku pun mengambil kapak; menebas dan
menghujamkannya ke perut isteriku hingga mati.”
Mendengar itu, Nabi Saw bersabda, “Saksikanlah,
bahwa darah wanita itu halal.” [HR Abu Dawud dan An-Nasa’i]