Jumat, 11 September 2015

Fikih

Perundangan Islam atau Fikih

  Perundangan Islam merupakan salah satu dari segi terpenting yang dikandung oleh risalat islam dan mewakili bidang praktis dari risalat ini. Adapun perundangan yang menyangkut urusan-urusan keduniaan, baik berupa pengadilan, politik dan peperangan, maka Rasul disuruh untuk merundingkannya. Kadang-kadang ia mempunyai suatu pendapat, tapi menariknya kembali dan menerima pendapat para sahabat, sebagaimana terjadi di waktu perang Badar dan Uhud. Demikian pula para sahabat itu, mereka mendatangi Nabi saw. menanyakan padanya hal-hal yang tidak mereka ketahui, dan meminta penjelasan mengenai makna kata-kata yang tidak jelas, sambil mengemukakan pengertiannya menurut faham mereka sendiri. Maka kadang-kadang Nabi menyetujui pengertian itu, dan kadang-kadang ditunjukkannya letak kesalahan pendapat itu.
Dan patokan-patokan umum yang telah diletakkan Islam guna menjadi pedoman bagi kaum Muslimin ialah :

  1. Melarang Membahas Peristiwa yang Belum Terjadi Sampai Ia Terjadi
  2. Menjauhi Banyak Tanya dan Masalah Pelik
  3. Menghindarkan Pertikaian dan Perpecahan di Dalam Agama
  4. Mengembalikan masalah-masalah yang dipertikaikan itu kepada kitab dan sunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar